Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) berupaya melakukan penataan batas definitif pada sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Riam Kiwa I dan HPT Pegunungan Meratus di Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra diwakili Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Arifuddin mengatakan, pihaknya memang segera menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.16/Menlhk/Setjen/Pla.0/1/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas lebih dari 26.070 hektar, Perubahan antara Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas lebih dari 3.934 hektar, Perubahan dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas lebih dari 6.254 hektar dalam Rangka Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel.
“Dari penataan batas tersebut dimaksudkan untuk memantapkan kawasan hutan, khususnya dalam mendukung prakondisi pengelolaan hutan,” kata Arifuddin, di Banjarbaru, Senin (10/6/2024).
Dijelaskan Arifuddin, pihaknya memang mempunyai tugas dalam melakukan persiapan dan pelaksanaaan penetapan batas-batas kawasan hutan dan menyelesaikan masalah hak atas tanah atau lahan disepanjang trayek.
Penataan kawasan hutan itu dapat memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luasnya.
“Setelah rapat panitia tata batas akan melakukan penandatanganan berita acara tata batas kawasan hutan dan peta tata batas kawasan hutan, kemudian dilakukan pengesahan bap tata batas oleh Kementerian LHK untuk dilakukan penetapan batas kawasan hutan,” ungkap Arifuddin.
Arifuddin pun berharap, dari rapat pembahasan penataan batas definitif pada sebagian kawasan HPT Riam Kiwa I dan HPT Pegunungan Meratus di Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar yang telah dilaksanakan mendapatkan data yang lebih pasti terhadap informasi trayek batas kawasan hutan di Provinsi Kalsel.
“Kita tahu Kalsel merupakan provinsi yang menjadi percontohan percepatan pengukuhan kawasan hutan,” terang Arifuddin. MC Kalsel/Ar