Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, Endri meninjau atau mereview pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang kemudian akan ditindaklanjuti atas kekurangan pelayanan publik tersebut.
“Ini berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat,” kata Endri pada Forum Konsultasi Publik (FKP) di salah satu hotel di Banjarbaru, Kamis (6/6/2024).
Ia juga menyebutkan jika landasan lainnya atas pelaksanaan FKP yakni Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik bahwasanya pelayanan publik selalu ditingkatkan demi kepuasan masyarakat.
“Dengan ini, kita menyelenggarakan konsultasi publik untuk menyaring aspirasi dari para peserta forum ini guna untuk mengetahui hal apa lagi yang harus ditingkatkan dan juga peran serta masyarakat atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan,” lanjutnya.
FKP dihadiri oleh Ombudsman Provinsi Kalsel dan Biro Organisasi Setda Kalsel sebagai nara sumber, dan sebagai peserta terdiri dari kepala dinas/badan SKPD Prov Kalsel, Kepala Dinas PMPTSP kabupaten/kota, akademisi, direktur perusahaan, dan tokoh masyarakat.
FKP ini juga mengangkat tema, ‘Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Adil, Transparan dan Akuntabel,’ forum ini merupakan salah satu dari 9 upaya peningkatan kualitas pelayanan, yang wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik.
Bentuk FKP yang dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP Prov Kalsel ini adalah forum yang berperan serta oleh masyarakat atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2023, dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 94,25 dengan predikat ‘Sangat Baik’, dari kuisioner yang telah dibagikan dan kolom atau ruang komentar pada website, serta pelaksanaan FKP didapat kesan, saran dan masukan terbuka terkait pelayanan Dinas PMPTSP Prov Kalsel.
“Sebagian besar memberikan kesan positif terkait pelayanan yang telah diberikan, kemudian berdasarkan rencana rumusan isu yang akan dibahas dalam penyelenggaraan pelayanan, rekomendasi, serta waktu penyelesaiannya dalam hasil SKM Tahun 2023 itu terdiri dari enam poin,” sebut Endri.
Enam poin dimaksud yakni perlunya penyampaian info kebijakan terbaru lingkup Dinas PMPTSP, Perlunya update informasi dan publikasi yang belum optimal, melakukan optimalisasi penggunaan media sosial sebagai sarana konsultasi dan pengaduan dan kecepatan tindak lanjutnya, melakukan implementasi hasil skm berdasarkan hasil rencana tindak lanjut, membuat wadah untuk menghimpun UMKM, dan penyampaian informasi promosi investasi Kalsel. MC Kalsel/Fuz