Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di SKPD dan UPTD lingkup Pemprov Kalsel, Banjarmasin, Selasa (4/6/2024).
Penerapan TTE sendiri sudah memiliki dasar hukum diantaranya Undang-Undang Informasi dan Elektronik No 11 Tahun 2008, Perpres No 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Pergub Kalsel No 097 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dan Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dimana TTE ini memudahkan pejabat bersangkutan dalam menyelesaikan administrasi dokumen atau surat-menyurat hanya dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim diwakili Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Sucilianita Akbar menuturkan bahwa sampai saat ini persentase capaian penerapan TTE dilingkup Pemprov Kalsel telah mencapai 90 persen.
“Alhamdulillah capaian keseluruhan penerapan TTE dilingkup Pemprov Kalsel mencapai 90 persen dimana untuk SKPD sudah 100 persen dari 50 SKPD yang ada dan sisanya masih ada 14 UPTD yang masih belum menerapkan TTE ini,” kata Suci.
Dia mengungkapkan, adapun kendala yang dihadapi oleh 14 UPTD ini yaitu jarak yang jauh dan juga SDM pengelola TTE yang sedikit bahkan tidak ada.
“Karenanya saya berharap melalui rakor hari ini dapat meningkatkan kompetensi pengelolaa TTE, sehingga kedepan semua UPTD bisa menerapkan TTE,” tuturnya.
Pada penerapan TTE ini Diskominfo Provinsi Kalsel turut menggandeng Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan penggunaan TTE.
“Pada Rakor ini kita menggandeng BSrR dari BSSN untuk menjelaskan bagaimana keamanan TTE, sehingga tidak perlu khawatir lagi dalam penggunaannya karena sudah diamankan oleh BSrE,” tukasnya. MC Kalsel/Jml