Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Banjarmasin, Selasa (4/6/2024).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kalsel.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Rakhmadiansyah mengatakan bahwa kejahatan narkoba merupakan salah satu problem sosial kemanusiaan yang bersifat laten, dinamis, dan berdimensi transnasional.
“Kejahatan narkoba merupakan salah satu problematika peradaban manusia yang harus ditangani secara serius agar tidak semakin berkembang agresif dan destruktif serta mengancam ketahanan nasional suatu negara,” kata Rakhmadiansyah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu membangun dan mengembangkan sistem penanganan yang komprehensif, integratif, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Selatan, prevalensi penyalahgunaan narkoba cukup tinggi, menempati ranking ke-6 se-Indonesia pada tahun 2017 dan ranking ke-9 pada tahun 2019.
Hal ini menunjukkan jumlah penyalahguna, korban dan pecandu narkoba di Kalsel sangat banyak, sehingga masyarakat Kalsel rentan menjadi penyalahguna, korban dan pecandu narkoba.
“Oleh karena itu, segenap lapisan masyarakat harus berbuat dan mendukung BNN Provinsi Kalsel beserta jajarannya melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan pada suatu kabupaten/kota. KOTAN adalah suatu kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan mitigasi ancaman narkoba.
Untuk mendukung tercapainya desain besar KOTAN, diperlukan beberapa komponen pendukung seperti perundang-undangan di pemerintah pusat dalam bentuk peraturan presiden dan regulasi daerah yang mendukung kebijakan KOTAN.
Selain itu, diperlukan juga pengalokasian anggaran oleh pemangku kepentingan, implementasi dan evaluasi program P4GN yang dilaksanakan di daerah, tersedianya sumber daya manusia yang memadai, dan adanya keterlibatan masyarakat dan lembaga mitra.
“Tujuan Rakor ini memberikan panduan teknis kepada unsur pimpinan daerah dan pemangku kepentingan untuk melaksanakan kebijakan KOTAN, serta memetakan permasalahan narkoba yang ada di kabupaten/kota berdasarkan lima variabel yang menjadi acuan dalam pengukuran KOTAN, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, dan hukum. Setiap pemangku kepentingan diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan dan potensi penyelesaian masalah melalui keterlibatan sektor-sektor yang ada di wilayah kabupaten/kota,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh