Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam hal ini Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jambi. Dalam Kunker tersebut, membahas terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2015 telah meraih penghargaan terbaik ketiga Nawacita Legislasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan pada tahun 2022 beberapa lembaga hukum telah lolos verifikasi dan akreditasi.
“Alhamdulillah dari 600 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalsel masuk tujuh LBH yang sudah di akreditasi oleh Kemenkumham RI,” ungkap Jaini, di Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).
Diutarakan Jaini, kehadiran LBH Kalsel dapat memperluas kesempatan bagi warga kurang mampu dalam mendapatkan pengakuan, perlindungan, jaminan hak dan kesamaan di hadapan hukum..
“Tidak hanya berada di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru tetapi LBH ada juga di Kabupaten Banjar dan Tanah Laut,” tutur Jaini.
Lebih jauh Jaini menyampaikan, selama ini Pemprov Kalsel bersama DPRD telah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan arahan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (Paman Birin). Kemitraan yang baik menjadi pondasi bagi terwujudnya Provinsi Kalsel yang Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan (Maju).
“Memang keberadaan DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki nilai penting dalam menjaga, mengawal dan memperjuangan kepentingan masyarakat, serta bisa memastikan masyarakat dapat mengakses hasil dari pembangunan daerah,” imbuh Jaini. MC Kalsel/Ar