Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Pelatihan Penyusunan Renstra di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 13 Mei s.d 17 Mei 2024 bertempat di Kampus I BPSDMD Kalsel yang diikuti 30 ASN Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Senin, (13/5/2024).
Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel diwakili Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional/Plh Kepala BPSDMD Kalsel, Ahmad Bagiawan mengatakan, pelatihan ini penting untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan keterampilan dalam menyusun dokumen rencana kerja perangkat daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 277 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah penting sebagai panduan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Renstra PD akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) tiap tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat,” kata Gia.
Gia menjelaskan, Pelatihan Penyusunan Renstra bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) merupakan hal yang penting untuk memastikan pengembangan dan pencapaian tujuan dalam lima tahun mendatang.
“Renstra SKPD/OPD disusun untuk menjawab pertanyaan kemana pelayanan SKPD/OPD akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang serta langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan oleh SKPD/OPD agar tujuan tercapai,” ucap Gia.
Dalam penyusunan Renstra, beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi visi dan misi dimana Rencana Strategis mengklarifikasi secara eksplisit visi dan misi Kepala Daerah Terpilih (KDH) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tujuan dan Strategi Renstra yang menerjemahkan visi dan misi ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas SKPD/OPD serta menetapkan tolok ukur pencapaiannya. Partisipatif dan transparan yaitu proses penyusunan Renstra harus melibatkan semua stakeholder, termasuk forum lintas pelaku SKPD, dengan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis.
“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan baru bagi para ASN dalam penyusunan Renstra yang efektif dan efisien. Hal ini tentu saja akan berdampak positif bagi pelayanan masyarakat serta keberhasilan pembangunan daerah dalam jangka waktu yang lebih panjang,” ujar Gia. MC Kalsel/scw