Guna mempercepat penurunan angka stunting bagi 13 kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi peran klaster tiga KLA kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak, tentunya diperlukan sebuah sistem yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dunia usaha, media massa, lembaga pendidikan, dan lain-lain hingga keterlibatan anak-anak itu sendiri.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra mengatakan kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak indonesia dapat lebih dipastikan.
“Indikator KLA terdiri dari indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA). substansi hak-hak anak tersebut, dikelompokkan kedalam 5 (lima) kluster, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; (5) perlindungan khusus salah satunya pemenuhan hak anak pada klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang dapat diwujudkan dengan cara menyediakan akses pelayanan kesehatan yang ramah anak, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan,” kata Fathimatuzzahra.
Berdasarkan target pemerintah pusat bahwa pada 2024 stunting harus menjadi 14 persen. Target ini menjadi PR bersama, baik pemerintah daerah, BKKBN selaku ketua pelaksana percepatan penurunan stunting, kementerian/lembaga, dan seluruh sektor terkait.
“Apa yang telah kita lakukan dan kita capai hingga sekarang ini, harus terus kita perkuat dan kita maksimalkan lagi. Sehingga dapat mencapai target penurunan stunting,” ucapnya.
Kegiatan dihadiri oleh beberapa narasumber sebagai pemateri yakni dari Ikatan Dokter Anak Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, pemateri dari Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Irwan Setiawan, Plt. Kepala DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kepala Bidang PHA DP3AKB Prov.Kalsel. MC Kalsel/scw