Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 2024 dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (8/3/2024)
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi mengatakan, kepolisian mengeluarkan tindakan baru dalam penegakkan tertib lalu lintas bernama e-tilang.
“E-tilang adalah proses tilang yang didigitalisasi dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas,” kata Fitri
Fitri menjelaskan, Dalam proses e-tilang, pemasangan kamera CCTV di setiap lampu merah bertujuan untuk memantau keadaan jalan dan menangkap gambar yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Selain itu, sistem e-tilang juga diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi dan mengurangi praktik pungli (pungutan liar) dan suap yang kerap terjadi selama operasi lalu lintas.
“Proses tilang ini dibantu dengan pemasangan kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap lampu merah untuk memantau keadaan jalan, di mana tangkapan gambar akan menjadi alat bukti untuk menjaring para pelanggar lalu lintas,” jelas Fitri.
Saat ini, Pengadilan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sedangkan ETLE adalah sebuah sistem yang diharapkan dapat menjadi solusi terhadap pelanggaran yang ada di jalan raya.
Kedepan, Penerapan ETLE diharapkan memberikan manfaat yang maksimal kepada para penegak hukum dalam melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas melalui sistem e-tilang.
Selain itu, diharapkan juga dapat menambah wawasan masyarakat terkait penerapan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem e-tilang agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan lalu lintas dan mematuhi segala peraturan yang ada.
“Dengan adanya penerapan sistem ETLE, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas transportasi di wilayah Kalimantan Selatan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta memperkecil angka pelanggaran,” ujar Fitri.
Sehingga, ETLE bisa menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia untuk melakukan hal yang sama demi terciptanya kualitas transportasi yang lebih baik di Indonesia. MC Kalsel/scw