Dalam rangka berbagai informasi, mengidentifikasi berbagai isu permasalahan, serta menentukan solusi dan inovasi tentang proses perizinan program Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) mulai dari persyaratan hingga pelaksanaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Sosial Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan UGB dan PUB 2024.
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Muhammadun melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Surya Fujianorrochim menyampaikan bahwa pada pelaksanaanya, isu permasalahan terbesar UGB dan PUB adalah masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui terkait Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan UGB dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.
“Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat bahwa di Kalsel ada banyak kegiatan-kegiatan terkait UGB dan PUB yang masih belum berizin padahal kegiatan tersebut seringkali diselenggarakan atas dasar rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Kegiatan penyelenggaraan UGB dan PUB juga tentu memiliki peran yang besar dalam usaha meningkatkan kesejahteraan sosial,” kata Surya, Banjarmasin, Kamis (22/2/2024).
Hal tersebut, dikatakan Surya dibuktikan dengan hasil dari pengumpulan uang atau barang sebagian besar ditujukan untuk pembangunan musala/masjid, kegiatan keagaaman, santunan untuk anak-anak yatim dan dhuafa serta sumbangan untuk para penyintas korban bencana alam dan korban bencana sosial.
“Selain PUB, penyelenggaraan UGB juga sedikit banyaknya turut menyumbangkan dana usaha kesejahteraan sosial sejumlah 10 persen dari total hadiah undian yang dilaksanakan oleh penyelenggara. Dana tersebut tentu dikelola oleh Kemensos untuk dipergunakan sebagai mana mestinya,” tutur Surya.
Oleh karena itu, Dinsos Provinsi bersama dengan Dinsos Kabupaten/Kota perlu melakukan pemantauan dan pengawasan baik terhadap penyelenggaraan PUB maupun UGB untuk mengarahkan dan meminimalisir masyarakat dari hal-hal yang tidak di inginkan seperti penipuan, penggelapan dana, atau tindak kejahatan lainnya.
“Dinsos Provinsi Kalsel sendiri mempunyai tugas fungsi kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah. Bersamaan dengan hal tersebut Dinsos bersinergi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang merupakan lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non periizinan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga, dan PSDS, Rahmat menyebutkan, peserta kegiatan tersebut berjumlah 26 orang, terdiri dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota 13 orang, Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota 13 orang.
“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatnya peran serta dan partisipasi Dinsos Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan UGB dan PUB, terciptanya kesepahaman antara Pemprov Kalsel dengan Pemkab/Kota terkait penerbitan izin penyelenggaran UGB dan PUB, dan terciptanya kesepahaman antara Pemprov Kalsel dengan Pemkab/Kota terkait tata cara penyelenggaraan UGB dan PUB,” kata Rahmat. MC Kalsel/Rns