Dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 14 perwakilan dari SKPD lingkup Pemprov Kalsel yang akan dilaksanakan pengawasan internal kearsipan oleh Dispersip Provinsi Kalsel.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Arsiparis Ahli Utama, Abdus Mayadi mengatakan, melalui kegiatan ini pihaknya ingin menyamakan persepsi terhadap proses pengawasan kearsipan.
“Sehingga, ketika kita melakukan pengawasan kearsipan di SKPD, mereka sudah siap dengan instrumen yang lengkap agar nilai-nilai pengawasan kearsipan di SKPD lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Abdus, Banjarbaru, Senin (29/1/2024).
Abdus menuturkan, saat ini nilai pengawasan kearsipan internal di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel masih rendah, salah satunya disebabkan kondisi kompetensi SDM yang masih rendah.
“Untuk itu, kita melaksanakan rapat ini guna memberikan sedikit teori-teori dan juga langkah-langkah praktis dalam pengelolaan kearsipan,” ujarnya.
Dia berharap melalui kegiatan ini kekurangan-kekurangan terkait tata kelola kearsipan bisa tercover, sehingga di tahun 2024 pengawasan kearsipan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel lebih baik.
“Saya yakin mereka akan lebih baik tata kelola kearsipannya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya. MC Kalsel/Jml