Dalam rangka mengefisiensikan penggunaan internet, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel akan menerapkan kebijakan one bandwidth di tahun 2024.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, M Muslim diwakili Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika), Ahmad Dadang Sugian Noor menyebutkan bahwa sejak Desember 2023 lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD terkait dengan penerapan kebijakan one bandwidth tersebut.
Dia membeberkan, dalam kurun waktu tiga bulan kedepan pihaknya akan melakukan berbagai persiapan, sehingga penerapan one bandwidth ini bisa dimulai pada awal bulan April mendatang.
“Melalui kebijakan ini kita akan mengefisienkan segala bentuk pengguna internet dan menyatukannya di server Diskominfo, sehingga kita bisa mengatur traffic dan pembagiannya sesuai dengan kebutuhan masih-masing instansi,” kata Dadang, Banjarbaru, Kamis (18/1/2024).
Dalam penerapannya, Dadang mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah provider untuk membangun infrastruktur jaringan fiber opticnya.
“Sementara ini kita sudah memiliki 10 jaringan FO, dua diantaranya sudah aktif, ke depan akan kita maksimalkan lagi, sehingga tidak hanya mengefisienkan pengguna internet, tapi ke depan kita juga akan membangun jaringan intranet,” Jelasnya.
Terkait dengan keamanan jaringan, Dadang menyebut pihaknya juga akan bekerjasama dengan Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kalsel untuk melakukan pengawalan keamanan penggunaan jaringan one bandwidth tersebut.
“Diharapkan dengan diterapkannya kebijakan one bandwidth ini dapat memudahkan koordinasi antar SKPD dengan kecepatan dan keamanan jaringan internet yang lebih baik,” tukasnya. MC Kalsel/Jml