Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Husnul Khatimah pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI, atas evaluasinya terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Kalsel.
“Hasil evaluasi sangat berarti untuk mengukur kinerja kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal. Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman, Pemprov Kalsel memperoleh kenaikan yang signifikan. Dari yang sebelumnya berada di kualitas sedang, tahun 2023 naik menjadi zona hijau di opini kualitas tinggi. Yakni dengan nilai sebesar 85,77,” kata Husnul, Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).
Husnul juga bersyukur, karena hampir seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota menduduki zona hijau dengan opini kualitas tinggi sampai tertinggi. Pencapaian yang di raih secara bersama-sama ini merupakan hasil kerja keras dan peran semua pihak, baik itu penyelenggara pelayanan publik di level pembuat kebijakan, SDM pelaksana, masyarakat selaku pengguna, hingga OPD yang mendampingi satuan kerja.
“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik lebih dari sekedar penghargaan. Evaluasi dari Ombudsman menjadi catatan dan parameter bagi kita, untuk peningkatan kinerja ke depannya. Pada kesempatan ini, saya mendorong seluruh Bupati/Walikota di Kalsel, untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya,” ucap Husnul.
Menurutnya, penghargaan tidak boleh mengendurkan kinerja, melainkan justru memacu semangat untuk berbenah lebih baik lagi. Terutama dalam hal meningkatkan performa pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, dan administrasi kependudukan.
“Saya juga mendorong jajaran SKPD Pemprov Kalsel untuk terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Hal ini sejalan dengan visi misi Kalsel maju, di mana kita menargetkan tata kelola pemerintahan yang lebih fokus pada pelayanan publik,” tambahnya.
Pemerintah beserta aparaturnya memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan berkualitas bagi warganya, yang berlandaskan asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan pelayanan yang baik. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, untuk mencapai kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalsel Hadi Rahman mengatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang dan berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk BUMN, BUMD dan BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 kategori pemerintah daerah yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai 85.77 zona Hijau kategori B,” kata Hadi.
Sementara Kota Banjarbaru dengan nilai 92.00 zona Hijau kategori A, Kota Banjarmasin nilai 88.02 zona Hijau kategori A, Kab HSS nilai 95.07 zona Hijau kategori A, Kab Banjar nilai 90.96 zona Hijau kategori A, Kab Tala nilai 90.61 zona Hijau kategori A, Kab Tapin nilai 90.25 zona Hijau kategori A, Kab Tabalong nilai 90.05 zona Hijau kategori A, Kab HST nilai 88.68 zona Hijau kategori A, Kab Tanbu nilai 88.62 zona Hijau kategori A, Kab Batola nilai 87.59 zona Hijau kategori B, Kab Balangan nilai 87.23 zona Hijau kategori B, Kab HSU nilai 87.14 zona Hijau kategori B, dan Kab Kotabaru nilai 71.66 zona Kuning kategori C. MC Kalsel/Rns