Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Direktorat Analisis dan Penyelarasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis (7/12/2023).
Direktur Analisis dan Penyelarasan Edi Subowo, mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan untuk penerapan nilai-nilai Pancasila dalam rancangan produk hukum daerah yang saat ini duduk bersama terkait penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin.
“Selain itu, mengingatkan juga Indikator Nilai Pancasila yang diatur dalam Perban No.4 tahun 2022 untuk penyelarasan rancangan peraturan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi GT Muhammad Noor Alamsyah, menegaskan bahwa dimensi Pancasila dalam peraturan perundang-undangan perlu dicermati saat harmonisasi dan penyelarasan.
“Jadi kita perlu cermati dengan seksama, agar peraturan perundang-undangan dapat selaras,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh dua narasumber Perancang ahli madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan. MC Kalsel/ARH