Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Launching Desa Anti Korupsi, di Desa Tengin Baru Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (28/11/2023).
“Maka dari itu, kita sangat mendukung hadirnya Desa Anti Korupsi di Provinsi Kaltim dalam membangun integritas untuk pencegahan korupsi,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Fajar menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi merupakan langkah yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan, sehingga diperlukan dukungan manajemen tata kelola pemerintahan yang baik dan budaya kerja agar mampu meminimalisir potensi tindakan korupsi serta membuka ruang bagi peran serta dalam pengawasan yang dilakukan oleh publik.
“Sehingga kita akan terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi dalam menciptakan good governance dan clean government, guna membangun budaya birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutur Fajar.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, pemberantasan korupsi adalah peran serta seluruh warga negara Indonesia dan ini menjadi tanggung jawab bersama, dimana setiap individu memiliki perannya masing-masing.
Desa Anti Korupsi diperlukan peran serta masyarakat dan KPK hanya mendorong serta desa lah yang akan bekerja untuk menjadi Desa Anti Korupsi karena desa ini tingkat terkecil di pemerintahan maka di tingkat atas maupun bawah dapat pemahaman yang sama terkait pencegahan korupsi.
“Penetapan Desa Anti Korupsi ini berdasarkan tiga trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Dimana melalui penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat mewujudkan desa anti korupsi yang berintregritas,” kata Wawan. MC Kalsel/Ar