Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan Sosialisasi Rapergub Lisensi Arsitek dan Peningkatan Kapasitas Arsitek di Banjarmasin.
Sosialsiasi ini diadakan untuk membantu meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan stakeholder terkait dalam memahami pentingnya lisensi arsitek.
Praktik arsitektur menjadi penting dalam penyelenggaraan kegiatan perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengkajian bangunan gedung, lingkungan, kawasan, dan kota. Oleh karena itu, seorang arsitek diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai bukti kompetensi profesional.
Terlebih lagi, sebuah peraturan terbaru mewajibkan arsitek yang berpartisipasi dalam pembangunan gedung di Indonesia untuk memegang lisensi, sesuai dengan peraturan nomor 15 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2017 tentang arsitek.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah mengharapkan sosialisasi rapergub lisensi arsitek dan peningkatan kapasitas arsitek ini bisa menjadi sarana konsultasi dan saling berbagi informasi.
“Dengan demikian, akan mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dan swasta dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pembangunan,” kata Yulianti, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, sosialisasi penting karena akan membantu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya lisensi arsitek dan keahlian para arsitek, serta saat ini menjadi semakin diperlukan untuk memastikan pembangunan yang baik dan berkualitas.
Diharapkan, para arsitek Indonesia terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan standar dan memperoleh lisensi untuk memastikan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugasnya.
“Kegiatan Sosialisasi Rapergub Lisensi Arsitek dan peningkatan Kapasitas Arsitek Kalsel menjadi sebuah langkah yang tepat untuk memenuhi tuntutan tersebut,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh