Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi Undang – Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 dengan tujuan upaya peningkatan kualitas profesi insinyur di Kalsel.
Isu pembangunan di pulau Kalimantan saat ini masih terkait dengan Pembangunan Ibu kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Selatan akan menjadi salah satu daerah yang menerima dampak sangat luar biasa dari IKN.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan diwakili oleh Kepala Bidang Bina Marga Azan Syariful Muaz menjelaskan betapa pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sektor keinsinyuran di Indonesia salah satunya UU adalah keinsinyuran.
“Dengan adanya UU ini, peran para pelaku jasa konstruksi diharapkan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan ini,” kata Azan, Senin (13/11/2023).
Apalagi saat ini Kalsel berbatasan langsung dengan IKN, sehingga dapat dikatakan bahwa Kalimantan Selatan merupakan pintu gerbang IKN. Bahkan, Gubernur Kalimantan Selatan menambahkan tagline “Kalsel Babussalam”, yang berarti Pintu Keselamatan.
“Dengan harapan, siapapun yang datang ke Banua kita selamat berataan. Sehingga, pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dengan IKN menjadi hal penting yang harus dilakukan, agar seluruh wilayah baik itu di Kalimantan Selatan maupun keseluruhan di pulau Kalimantan dapat memanfaatkan seluruh peluang setelah IKN ditetapkan,” tuturnya.
Disamping itu, pembangunan IKN selain tentang pembangunan infrastruktur juga menimbulkan banyak efek seperti penguatan konektivitas antarmoda, pengembangan koridor pangan dan pertanian dan juga pengarusutamaan penanggulangan bencana serta adaptasi perubahan iklim.
“Pembangunan IKN diarahkan pada pembangunan wilayah Pulau Kalimantan yang mendorong diversifikasi ekonomi dan pemerataan serta tetap memperhatikan kondisi lingkungan. Nantinya juga akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dimana diperkirakan akan menyerap sekitar 100 ribu sampai 200 ribu tenaga kerja dan akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia,” ucapnya.
Mengingat hal tersebut merupakan sebuah proyek yang besar, maka pentingnya dukungan dan peran semua stakeholder termasuk peran para insinyur untuk mewujudkan visi bersama IKN sebagai katalis peningkatan peradaban Indonesia.
“Dengan kerja para insinyur dari berbagai bidang baik hayati maupun non-hayati yang terdiri dari profesional yang bekerja di sektor swasta, ada juga yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri, akademisi, periset, bahkan menteri, juga rektor dan banyak profesi lainnya, akan menjadi katalisator peningkatan suatu daerah baik dari sisi infrastruktur, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat, Habibie Razak mewakili Ketua Umum PII menyampaikan bahwa memiliki Ijin Praktik Keinsinyuran bagi penanggung jawab proyek di berbagai fungsi maupun peran baik dari sisi pemilik proyek (dinas/kementerian), konsultan perencana/perancang, konsultan pengawas dan kontraktor sama wajibnya sesuai amanah UU 11/2014.
“Beberapa tahun terakhir ini sudah banyak kasus kecelakaan konstruksi dan malpraktik keinsinyuran lainnya yang kemudian menyiratkan tanda tanya apakah para penanggung jawab keinsinyuran di berbagai peran tadi sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), kita wajib melindungi diri kita sendiri, memastikan kita punya surat-surat lengkap untuk berpraktik keinsinyuran,” kata Habibie. MC Kalsel/tgh