Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar mengimbau agar ASN lingkup Pemprov Kalsel meningkatkan disiplin kerja dan budaya inovasi di lingkungan kerjanya.
Roy menyebutkan, hal ini seiring dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI beberapa waktu lalu.
“Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ASN menjadi aparatur yang profesional, kompeten, akuntabel, dan yang terutama berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat,” kata Roy saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (6/11/2023).
Perubahan ini, lanjut Roy, tidak hanya bersifat kelembagaan, tetapi juga menuntut perubahan perilaku dan sikap dari setiap individu di dalamnya.
“Oleh karena itu, sebagai ASN yang berkualitas, kita perlu memahami pentingnya disiplin kerja yang tinggi, budaya inovasi yang terus-menerus, serta kolaborasi yang sinergis antar instansi,” ujar Roy.
Lebih jauh Roy menegaskan, agar momentum perubahan ini dijadikan sebagai batu loncatan untuk meningkatkan kualitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalsel.
“Saya percaya, dengan fondasi yang kuat dari nilai-nilai tersebut, kita dapat menyesuaikan diri dengan perubahan Undang-Undang tersebut, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” ungkap Roy. MC Kalsel/Jml