Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Erma Syahriani sisa masa jabatan tahun 2019-2024 menggantikan Rizky Niras Anggraini yang telah mengundurkan diri menjadi sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan hubungan kemitraan dengan pemerintah, membangun partisipasi, serta menyerap aspirasi masyarakat.
“Mudah-mudahan Erma Syahriani nantinya dapat segera beradaptasi dengan tugas dan amanah sebagai anggota DPRD Kalsel dalam memberikan sumbangsih yang nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalsel,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Rabu (18/10/2023).
Disampaikan Jaini, memang proses administrasinya sudah sampai ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan suratnya telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita tahu Kemendagri itu melakukan proses suratnya paling lambat selama 14 hari dan setelah keluar suratnya akan segera kita jadwalkan paripurna untuk pelantikan PAW anggota DPRD Kalsel,” tutur Jaini.
Diutarakan Jaini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tidak dapat bekerja sendiri. Namun, diperlukan sinergitas anggota DPRD dalam menjalankan strategi dan kebijakan perekonomian, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.
“Selama ini kerja sama Pemprov Kalsel bersama DPRD sudah berjalan dengan baik. Kemitraan yang baik ini menjadi pondasi bagi terwujudnya Provinsi Kalsel yang Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan (MAJU),” ungkap Jaini.
Lebih jauh Jaini menyampaikan, pihaknya memang terus memberikan pelayanan administrasi dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan Pemerintah Daerah.
“Sehingga keberadaan DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki nilai penting dalam menjaga, mengawal dan memperjuangan kepentingan masyarakat, serta bisa memastikan masyarakat dapat mengakses hasil dari pembangunan daerah,” jelas Jaini. MC Kalsel/Ar