Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) akan memusnahkan 2.112 berkas arsip, dengan kurun waktu 1980-2014.
Pemusnahan arsip tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie menyebutkan, 2.112 berkas arsip yang akan dimusnahkan tersebut terdiri dari 1.592 berkas arsip dari Dispersip mulai 1980-2014, kemudian arsip Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 320 berkas tahun 2003-2010, arsip Dinas Energi, Sumber Daya Mineral 200 berkas tahun 1989-2005.
“Kita bakal lakukan pemusnahan itu pada Rabu (18/10) mendatang, yang tujuannya tentu untuk mengefisiensi dari segi biaya pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip,” kata Nurliani, Banjarmasin, Jum’at (13/10/2023).
Sejak 2018, Depo Arsip yang berada di Kota Banjarbaru ini setiap tahun aktif melakukan pemusnahan.
Adapun jumlahnya, pada 2018-2020 sebanyak 48.072 berkas, dengan kurun waktu 1967-2005, tahun 2021 ada 7.026 berkas dengan kurun waktu tahun 1971-2005, dan tahun 2022 ada 3.090 berkas dengan tahun 1960-2009.
“Sebelumnya berdasarkan catatan hanya penah nemusnahkan arsip tahun 2002 dan 2010, dan sejak saya menjabat tahun 2018, kita setiap tahun melakukan program ini, karena ini merupakan bagian dari salah satu tugas Dispersip. Arsip tak terpakai, sudah lewat masa usia yang kita musnahkan,” ungkap Nurliani. MC Kalsel/Jml