Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyusun rencana kerja 2024 berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta hak dan kewajiban berdasarkan usulan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bagi anggota DPRD Kalsel.
“Jadi usulan AKD bagi anggota DPRD telah diselaraskan, seperti kegiatan monitoring dan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, reses, pembahasan rancangan peraturan daerah, dialog dengan pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat atau tokoh agama, sosialisasi peraturan perundang-undangan, diklat peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan lainnya. Hal ini sesuai visi Kalsel Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan (Maju) sebagai Gerbang Ibukota Negara dan misinya membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berbudi pekerti luhur,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini melalui Kepala Bagian Persidangan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi, Muhammad Andri Yuzhar usai Rapat Paripurna Internal tentang Penetapan Rencana Kerja DPRD Kalsel Tahun 2024, Banjarmasin, Rabu (27/9/2023).
Disampaikan Andry, pihaknya akan terus memberikan pelayanan administrasi dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan Pemerintah Daerah.
Disampaikan Andry, penyelarasan rencana kerja memang telah ditetapkan, sesuai Peraturan DPRD Pasal 80 yang berisi tentang Tata Tertib DPRD.
“Mudah-mudahan rencana kerja di tahun 2024 bisa berjalan lancar dan sukses serta mampu menghasilkan gagasan dalam bentuk program yang dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan masyarakat di Banua,” tutur Andry.
Lebih jauh Andry pun menjelaskan, eksekutif dan legislatif akan terus berkolaborasi memantapkan langkah dalam melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kalsel.
“Kita bersama-sama mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan secara berkelanjutan,” ungkap Andry. MC Kalsel/Ar