Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Perda.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, dari Perda ini menjadi landasan hukum yang telah diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi dan masyarakat luas untuk bersatu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel.
“Sehingga kita memiliki momentum kebangkitan dalam menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” kata Roy pada rapat paripurna, Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).
Diutarakan Roy, ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis serta menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat.
“Memang sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreatifitas, daya saing dan penciptaan lapangan kerja di daerah,” ungkap Roy.
Sementara itu, Dewi Damayanti Said selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel menuturkan Perda ini lahir atas kesadaran DPRD Provinsi Kalsel agar semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel dan penting dalam membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.
“Jadi hadirnya Pemprov Kaksel memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” imbuh Dewi.
Selanjutnya, Dewi menjelaskan bahwa ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha, yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio.
“Sehingga ekonomi kreatif nantinya memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalsel,” kata Dewi. MC Kalsel/Ar