Peran Inspektorat Sebagai APIP dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Transparan

Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Ar

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.

“Jadi kami melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD,” ucap Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, di Banjarbaru, Jumat (17/3/2023).

Disampaikan Fydayeen, pihaknya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat strategis dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi, serta program-program pemerintah. 

“Maka dari itu, kami mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang,” ungkap Fydayeen.

Diutarakan Fydayeen, target kerja APIP dalam mendukung pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan barang milik daerah sangat didukung dalam upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Sehingga kami melakukan pembinaan bagi SKPD yang melakukan kesalahan dalam penyalahgunaan keuangan daerah,” sebut Fydayeen.

Lebih jauh, Fydayeen mengapresiasi langkah-langkah SKPD yang telah melakukan upaya terhadap pencegahan korupsi di Kalsel.

“Kita harus bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” kata Fydayeen. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai