Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Penguatan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Kamis (9/3/2023).
Rakor ini bertujuan mempercepat upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak serta meningkatkan efektivitas pengembangan KLA secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan guna mewujudkan KLA secara sistematis, terarah, dan tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi Kalsel memandang perlu agar kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terintegrasi dalam setiap pengambilan kebijakan. Berbicara masalah anak, tentunya hal itu terkait generasi penerus bangsa, tongkat estafet pembangunan daerah dan nasional.
“Kita berkewajiban memberikan lingkungan terbaik bagi anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik selaras dengan bakat dan kemampuannya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala DP3A Kalsel, Adi Santoso.
Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah terkait pemenuhan hak anak, namun masih banyak pekerjaan harus dilakukan demi terwujudnya generasi berkualitas di masa yang akan datang.
Melihat dari data, Adi menyebut masih ada kabupaten di Kalsel yang belum memenuhi KLA. Sehingga dalam pertemuan ini, dapat dibahas apa saja kendala dari upaya perwujudan sekolah ramah anak. Mengingat sekolah merupakan rumah kedua bagi anak, sehingga seluruh sekolah seyogyanya ramah terhadap anak, agar anak betah dan senang ketika belajar di sekolah.
“Hal ini berkaitan dengan upaya kita dalam mencegah kekerasan terhadap anak yang semakin marak terjadi. Hal ini juga harus menjadi perhatian bersama, kasus kekerasan terhadap anak biasanya terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti rumah dan sekolah, maka hal ini juga harus dibahas,” ucap Adi.
Selanjutnya, Adi juga berpesan agar gugus tugas KLA bisa mendorong seluruh kebijakan terkait anak ke dalam seluruh unsur perencanaan pembangunan dan harus dikawal pelaksanaannya.
“Lakukan fasilitasi dan pendampingan maksimal terhadap hambatan dan kendala, yang menyebabkan terjadi dalam perwujudan KLA pemenuhan ke lima kluster yang mencakup pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak ini memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” jelas Adi.
Adi menekankan, indikator-indikator percepatan KLA tidak hanya berakhir menjadi komponen penilaian evaluasi KLA saja, tetapi terus upayakan pengembangan KLA yang berkelanjutan. MC Kalsel/scw