Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus diupayakan.
“Sehingga keberhasilan implementasi P3DN memerlukan komitmen bersama dari seluruh SKPD Pemprov Kalsel,” ucap Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel, Mahyuni yang merupakan juga Ketua Harian Tim P3DN Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Senin (27/2/2023).
Disampaikan Mahyuni, kewajiban penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mana mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasanya.
“Maka dari itu, dari Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang isinya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen,” ungkap Mahyuni.
Dijelaskan Mahyuni, setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN dan APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara maka wajib menggunakan produk dalam negeri.
“Kita tahu, dari Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 202, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri,” tutur Mahyuni.
Mahyuni mengutarakan, realisasi pelaksanaan P3DN harus ditingkatkan melalui realisasi belanja di e-Katalog lokal.
“Memang Tim P3DN mempunyai tugas alur pelaporan Tim P3DN, etalase TKDN pada e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan lainnya,” tambah Mahyuni.
Diketahui, berdasarkan surat dari LHP BPK RI Nomor 18/LHP/XIX.BJM/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal implementasi e-Payment dan e-Katalog, pengimplementasian kartu kredit pemerintah daerah akan terus dikoordinasiakan dengan Bank Kalsel, road map percepatan pencapaian target sebesar 1 juta produk tayang pada e-Katalog dan bela pengadaan. MC Kalsel/Ar