Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalsel di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (30/1/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalsel disusun dengan mempertimbangkan kondisi umum sumber daya alam,
sumber daya manusia, sumber daya buatan daerah dengan tetap berpedoman pada arah pembangunan yang telah disusun, baik dalam RPJP nasional maupun RPJP provinsi.
“Seiring dengan perubahan dan kebijakan nasional dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya menyebabkan konstelasi kebijakan baik secara nasional, regional provinsi sampai pada kebijakan di kabupaten/kota termasuk kebijakan pengelolaan ruang laut perlu disesuaikan melalui perubahan materi teknis muatan perairan pesisir atau RZWP3K di Provinsi Kalsel,” kata Roy.
Lebih lanjut dikatakan Roy, dalam menyusun perubahan muatan materi teknis perairan pesisir atau RZWP3K, tim penyusun di Kalsel berpedoman pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut mulai dari tahapan persiapan, konsultasi publik hingga saat ini yaitu deklarasi penyepakatan dokumen final perubahan materi teknis perairan pesisir RZWP3K.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono bersyukur telah dilaksanakannya deklarasi penyepakatan RZWP3K Provinsi Kalsel kali ini.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatanganan bersama pokja-pokja yang terlibat, sehingga tinggal satu tahapan lagi yaitu konsultasi teknis dengan kementerian dan lembaga di Jakarta,” kata Rusdi.
Adapun yang terlibat dalam daftar susunan dan keanggotaan tim penyusun perubahan muatan materi teknis RZWP3K Provinsi Kalsel, yaitu Gubernur Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Dislautkan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup. MC Kalsel/Rns