Menjaga Netralitas ASN Pada Tahun Politik 2024

Webinar tema “Menjaga Netralitas Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024” oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah mendukung dan mengapresiasi Webinar dengan tema “Menjaga Netralitas Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024” oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, webinar ini sangat perlu sehingga menjadi bekal kami untuk mengedukasi kepada masyarakat terutama bagi TNI, Polri dan ASN di Kalimantan Selatan,” kata Heriansyah, Selasa (31/1/2023).

Webinar ini diikuti oleh 800 lebih peserta yang terdiri dari kepala Bakesbangpol, kepala biro pemerintahan, kepala dinas Kominfo, biro Humas, Bawaslu, KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Enam pemateri yang dihadirkan yaitu dari Kemenpan RB – Netralitas ASN, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara – Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, Bagian Administrasi Anggota KPU – Menjaga Netralitas Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Tahapan pemilu 2024, Danpospum TNI – Menjaga Netralitas TNI dalam Mendukung Suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri – Netralitas Polri dalam Mendukung Suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dan Bawaslu – Netralitas Aparatur Sipil Negara dala Pemilu dan Pemilihan.

Dijelaskan dalam paparan Kemenpan RB, ada 11 faktor sebagai urgensi netralitas ASN berdasarkan pada Pasal 2 UU 5 Tahun 2014 Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN, yakni Kepastian Hukum, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterpaduan, Delegasi, Netralitas, Akuntabilitas, Efektif dan Efisien, Keterbukaan, Nondiskriminatif, Persatuan dan Kesatuan, Keadilan dan Kesetaraan, dan Kesejahteraan.

Selanjutnya manfaat netralitas bagi kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian sehingga target pemerintahan tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik.

Sedangkan bagi birokrasi berdampak positif pada meningkatnya penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik, birokrasi independen, transparan, dan akuntabel.

Bagi Pegawai ASN tentunya berdampak pada pengembangan karir lebih terbuka dengan berpedoman pada legalitas, kompetensi, dan kinerja. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai