Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di 2023 kembali menyusun strategi dalam upaya penanganan dan pencegahan pernikahan anak di Kalsel, Banjarbaru, Rabu (11/1/2022).
Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso mengatakan strategi yang dimaksud yaitu dengan berupaya meningkatkan kegiatan edukasi masyarakat, meningkatkan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kita juga menegaskan, jika pernikahan anak bisa berdampak pada sanksi pidana bagi keluarga, sehingga ini perlu sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat serta memaksakan anak korban perkosaan dinikahi oleh pemerkosa,” kata Adi.
Menurut Adi, hal ini perlu diedukasi ke masyarakat, disamping upaya strategis lainya seperti peningkatan peran Lembaga PUSPAGA dalam rangka mengedukasi, peran organisasi perempuan dalam rangka memberikan pengolahan keterampilan kepada perempuan sehingga bisa lebih produktif, peran SKPD terkait yang tersusun didalam Rencana Aksi Daerah pencegahan pernikahan anak di Kalsel.
Adi menyebutkan, menurut data selama tiga tahun terakhir angka pernikahan anak di Kalsel cenderung mengalami penurunan.
“Di 2019, mencapai 21,18 persen yang menempati peringkat pertama pernikahan anak di Indonesia, di 2020 mengalami penurunan menjadi 16,24 persen dengan berada di peringkat enam se-Indonesia,” ucap Adi.
Kemudian, disampaikan Adi, pada 2021 kembali turun 15,03 persen, meskipun peringkatnya naik menjadi di peringkat empat se-Indonesia, dan data-data tersebut memang masih diatas rata-rata nasional.
Sehingga, usaha penurunan pernikahan anak di Kalsel menjadi kinerja dari semua stakeholder, baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah, dan kabupaten/kota sehingga bisa bersinergi dan efektif dalam upaya penurunan pernikahan anak yang juga berkaitan dengan penurunan angka stunting di Kalsel. MC Kalsel/scw