Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023 di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru.
Penandatanganan langsung dipimpin oleh Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy bersama Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah dan seluruh pejabat eselon III, IV dan Perencana.
Mursyidah mengatakan, perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menyelesaikan target kinerja sesuai dengan indikator capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah yaitu Gubernur Kalsel.
“Jadi PK ini komitmen yang kuat, agar kinerja dapat dipertanggung jawabkan dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Mursyidah, Rabu (11/1/2023).
Tahun 2023 memiliki 3 program yaitu untuk bidang perumahan adalah penyelesaian Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akibat korban bencana sebanyak 260 Unit tersebar di 5 kabupaten yaitu Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kemudian program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni pada kawasan permukiman kumuh kewenangan Provinsi yaitu 10-15 hektare sebanyak 280 unit Tersebar di 13 Kabupaten/Kota se Kalsel.
“Di program kawasan permukiman ini yang prioritas ada dua, pertama untuk penanganan RTLH kawasan permukiman kumuh dan penuntasan kawasan kumuh yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, yaitu pada kawasan kumuh Tumbukan Banyu Kabupaten HSS dan Antasan Bondan Kota Banjarmasin yang akan selesai ditahun 2023,” ungkapnya.
Sedangkan program selanjutnya, bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Permukiman pihaknya menunjang perbaikan jalan permukiman diluar kawasan permukiman kumuh. MC Kalsel/tgh