Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan sambut Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Aberani Sulaiman di Setda Prov Kalsel di Banjarbaru.
Kunjungan kerja ini dalam rangka menyerap aspirasi dari Pemprov Kalsel terkait Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Saya kira hal ini juga penting untuk kita pt berikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait RUU ini agar tidak terjadi tafsir-tafsir yang keliru dan menyesatkan,” sebut Sulkan, Selasa (13/12/2022).
Pemprov Kalsel siap untuk terus berkolaborasi membangun sinergi terutama untuk menyebarluaskan informasi edukasi terkait tugas-tugas Badan Legislasi DPR RI dalam penyusunan RUU, kemudian juga mendukung sepenuhnya kunjungan kerja untuk menampung saran dan masukan masyarakat.
“Apalagi saat ini, Indonesia masih belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol,” lanjutnya.
RUU larangan minuman beralkohol selaras dengan pandangan pemerintah Kalsel, jika minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik maupun mental, berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya masyarakat Kalsel yang religius.
Sedangkan payung hukum atau regulasi yang saat ini, masih belum kuat dalam mengatur pengawasan, pengendalian, serta sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggaran peraturan tersebut.
“Oleh sebab itu, langkah Baleg DPR RI dalam menyaring seluruh aspirasi elemen masyarakat pemerintah daerah seluruh pihak menjadi sangat penting sehingga seluruh tahapan penyusunan RUU ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. MC Kalsel/Fuz