Program Pembentukan Daerah 2023 Penting Terhadap Kepentingan Masyarakat Dan Pembangunan Daerah

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini. MC Kalsel/Ar

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023 sangat penting terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Jadi dari pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama pihak legislatif atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel masih menyusun Propemperda sesuai kebutuhan dan skala prioritas,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Senin (12/12/2022).

Disampaikan Jaini, pihak eksekutif dan legislatif terus berkolaborasi memantapkan langkah dalam proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kalsel.

“Kita mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” ungkap Jaini.

Jaini menyebutkan, BP Perda DPRD Kalsel mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kemudian, Pemprov Kalsel yaitu pemrakarsa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dijelaskan Jaini, ada 22 usulan Perda yang masuk dan sudah diajukan ke BP Perda DPRD Kalsel terdiri dari 12 Raperda yang diajukan oleh DPRD Kalsel dan 10 Raperda usulan dari Pemprov Kalsel. 

“12 Raperda yang diajukan oleh DPRD Kalsel, diantaranya Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Raperda Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Perda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, Raperda tentang Penanggulangan Stunting dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel,” kata Jaini. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai