Untuk meningkatkan penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) di Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan pertemuan jejaring TB bagi rumah sakit pemerintah di Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Kadinkes Kalsel, Diauddin mengatakan TBC masih menjadi masalah kesehatan secara global di Indonesia.
Kesenjangan antara pasien TBC yang ditemukan dan diobati dengan pasien TBC yang diperkirakan ada di Indonesia masih di atas 30% pada 2017-2019.
Bahkan pasien TBC yang dilaporkan ke sistem nasional sebagian besar berasal dari layanan pemerintah.
“Jika ditinjau berdasarkan kontribusi pelaporan TBC sebagian besar dari layanan pemerintah, hanya 51% Rumah Sakit Swasta dan 2% praktik mandiri/klinik swasta di Indonesia yang melaporkan kasus TBC yang ditemukan dan diobatinya pada tahun 2020,” kata Diauddin, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta), diharapkan terlibat dalam jejaring layanan TBC untuk memberikan diagnosis dan pengobatan TBC standar, serta wajib melakukan pencatatan dan pelaporan untuk semua kasus TBC yang ditemukan dan diobati di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jejaring internal adalah jejaring kerja antar semua unit yang terkait dalam rumah sakit dalam menangani pasien TB,” ujarnya.
Selama ini jejaring internal di rumah sakit pemerintah belum berjalan secara optimal, dimana selama ini yang melaporkan kasus TB hanya dari poli-poli tertentu seperti Poli Paru, Poli anak dan Poli Penyakit Dalam, padahal diharapkan semua poli yang ada menemukan kasus TB dan wajib melaporkannya ke Poli DOTS.
“Maka Dinas Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan TBC dan laporan hasil pengobatan, dibutuhkan adanya penguatan jejaring layanan khususnya jejaring internal di rumah sakit tersebut,” tuturnya. MC Kalsel/tgh