Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan reses, guna menyerap aspirasi dari masyarakat.
Plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, reses itu dimana para anggota DPRD bekerja di luar dan menjumpai masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, serta pelaksanaan tugas anggota DPRD di Dapilnya dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi masyarakat harus tepat sasaran.
“Jadi anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses dan disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Jaini, Banjarmasin, Selasa (25/10/2022).
Dijelaskan Jaini, kegiatan reses meliputi empat tahapan, diantaranya rapat pimpinan atau badan musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses, penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan Sekretariat DPRD, pelaksanaan reses dan rapat paripurna pelaporan hasil reses.
“Para peserta reses melibatkan seluruh elemen masyarakat, antara lain Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat atau Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas terkait, Lurah/Kepala Desa/Perangkat Desa dan Kelompok Masyarakat lainnya,” ungkap Jaini.
Jaini pun berpesan, kepada pihak legislatif agar terus bersinergi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam memantapkan langkah untuk kegiatan pembangunan di Banua.
“Kita harus bersama-sama dalam mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” kata Jaini. MC Kalsel/Ar