Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Pemeringkatan Koperasi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 di Ruang Rapat Kantor Koperasi di jalan Ahmad Yani KM 7 Kabupaten Banjar.
“Pemeringkatan koperasi adalah suatu penilaian terhadap kondisi kinerja koperasi melalui sistem pengukuran yang objektif dan transparan dari aspek kelembagaan, usaha, keuangan, dan manfaat koperasi terhadap anggota,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, Kamis (22/9/2022).
Pemeringkatan juga memiliki manfaat koperasi terhadap masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi (LIPK).
Pada 2022, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan LIPK Lembaga Pemberdayaan Perkoperasian Usaha Kecil dan Menengah (LP2UKM) Kalimantan Selatan dengan melibatkan 20 koperasi yang berada di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta Kabupaten Tanah Laut dan Banjar.
Dasar pelaksanaan pemeringkatan mengacu pada peraturan Menteri Koperasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemeringkatan Koperasi kemudian Program dan kegiatan Dinas Koperasi dan UKM KalselTahun anggaran 2022 dalam rangka pemberdayaan dan pembinaan koperasi di beberapa daerah di Kalsel.
Melalui pemeringkatan ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam kegiatan pemeringkatan koperasi.
“Yaitu sebagai Laporan RAT atau tahun buku terakhir, Data hasil audit internal pengawasan koperasi oleh pengawas eksternal, Rencana kerja, Legalitas Koperasi (SIUP, NPWP, SITU, IUSP, NIB, Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi dan Perizinan lainnya),” tuturnya. MC Kalsel/Fuz