Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kemensos RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Siti Nuriyani mengatakan, pihaknya sedang memonitor bagaimana perkembangan sesudah adanya instruksi tersebut, dimana sebelumnya pihaknya telah mendatangi kantor perwakilan ACT Kalsel.
“Telah kita datangi untuk melihat apakah masih beroperasi atau tidak, menurut penjelasan karyawan memang sudah tidak ada lagi kegiatan, namun tetap kita pantau jika di belakang masih jalan,” kata Nuriyani, Banjarmasin, Senin (11/7/2022).
Diakui Nuriyani, sebelumnya pihak ACT Kalsel tidak pernah ada koordinasi dengan Dinsos Provinsi Kalsel, kerena mereka berjalan selalu mengikuti instruksi dari pusat.
“Kita kalau ada yang minta sumbangan dari mesjid atau di jalan dalam rangka pembangunan sesuatu dengan PUB itu perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalsel setelah kita berikan rekomendasi, akan tetapi apabila dari pusat, kita tidak ada kewenangan. Hanya sebatas kegiatan di lingkup daerah,” tambah Nuriyani.
Nuriyani pun mempertegas agar ACT Kalsel dapat berkoordinasi dengan pihaknya, dikarenakan sudah adanya SK Menteri untuk pencabutan izin operasional. MC Kalsel/Rns