Dispersip Kalsel Wajibkan Penyerahan KCKR Guna Menunjang Perkembangan Koleksi Nasional

Suasana Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Dispersip Kalsel. MC Kalsel/Jml

Sebagai bentuk komitmen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) kepada sejumlah guru, dosen, penulis, penerbit, sastrawan dan wartawan.

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama Perpustakaan, Wildan Akhyar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2018 tersebut penerbit atau penulis memiliki kewajiban untuk menyerahkan KCKR-nya kepada Dispersip serta Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.

Wildan mengatakan, KCKR memiliki peran penting menunjang perkembangan koleksi nasional, sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, pelestarian kebudayaan nasional serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah.

“Diharapkan masyarakat Kalsel, terutama penulis, penerbit, dan produsen rekaman lebih memahami serta menyadari hak dan kewajibannya menyerahkan KCKR, sehingga dapat terselamatkan dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia,” kata Wildan, Banjarmasin, Senin (4/7/2022).

Senada, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional RI, Emyati Tangke Lembang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tersebut penerbit diwajibkan menyerahkan karyanya, baik cetak atau rekam masing-masing sebanyak dua eksemplar kepada Perpusnas RI, dan satu eksemplar kepada perpustakaan provinsi.

“Berdasarkan data Perpusnas RI, sampai saat ini ada 12 ribu lebih penerbit di seluruh Indonesia yang sudah menyerahkan karyanya kepada perpustakaan nasional dan provinsi, kami juga memberikan apresiasi kepada penerbit berupa penghargaan buku terbaik setiap tahunnya ” kata Emyati.

Agar penerapan UU Nomor 13 Tahun 2018 ini berjalan lancar, jelas Emyati, pihak Perpusnas RI siap memberikan dukungan guna mendorong penerbit lokal di Kalsel untuk menerbitkan buku lokal atau konten yang dapat didayagunakan oleh masyarakat setempat. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai