Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun mengatakan pendaftaran siswa baru ada dua cara.
“Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara luar jaringan (Luring) dan dalam jaringan (Daring), itu semua menyesuaikan kondisi jaringan pada lokasi sekolah masing-masing,” ucapnya, Kabupten Banjar, Senin (20/6/2022).
Sedangkan untuk pengumuman kelulusan akan diumumkan pada 1 Juli 2022 di website online sekolah.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Gusti Musriadi menambahkan ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti PPDB SMA, SMK maupun SLB.
“Berusia maksimal 21 tahun, memiliki ijazah, nilai rapor, kartu keluarga dan surat tanggung jawab mutlak,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan untuk SMK ada tiga jalur PPDB, yakni afirmasi untuk siswa tidak mampu dan disabilitas, prestasi dan reguler. Dengan daya tampung untuk afirmasi minimal 15 persen, reguler minimal 70 persen dan prestasi 20 persen.
Sedangkan SMA menerapkan empat jalur penerimaan. Pertama, zonasi 50 persen dari daya tampung peserta didik, kedua, jalur afirmasi sebesar 15 persen. Ketiga, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan terakhir untuk prestasi, baik akademik dan non akademik, yakni 30 persen.
“Masyarakst bisa menggunakan laman https://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengikuti PPDB yang dilaksanakan daring,” MC Kalsel/usu