Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira menyebutkan, konsultasi teknis ini merupakan tahapan mempercepat penyusunan materi teknis ruang perairan RZWP3K sebagai wujud nyata dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Rencana zonasi merupakan arahan perencanaan dan upaya pemanfatan setiap wilayah perairan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin, karena wilayah pesisir laut rawan terhadap kemungkinan pemanfaatan dan pengeksploitasian yang berlebihan karena adanya anggapan wilayah tersebut adalah milik bersama dan bebas dimanfaatkan oleh semua pihak,” kata Fajar, Banjarbaru, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, pemanfaatan sumber daya pesisir secara terarah dan berkelanjutan dapat memberikan dampak posistif terhadap pelestarian sumber daya dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi kelautan dan dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir.
Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan, penyusunan dokumen final perubahan materi teknis perairan Provinsi Kalsel ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penata Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Tim teknis ke lapangan untuk mengambil data-data dari Januari sampai Maret, setelah data didapat, Tim Teknis, DKP, Dinas PUPR, Bappeda mengadakan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial terkait garis pantai, jumlah pulau dan data lain yang diperlukan,” kata Rusdi.
Rusdi menyampaikan, setelah Konsultasi Publik ini nantinya akan dilaksanakan Konsultasi Teknis (Pasal 71 Permen KP Nomor 28/2021), setelah itu menunggu tanggapan dan masukan, kemudian Dokumen Final diperbaiki.
“Setelah selesai semua perbaikan maka tinggal menungu Pasal 72 Permen KP No.28/2021 tentang Persetujuan Teknis Perubahan Materi Teknis RZWP3K,” ucap Rusdi. MC Kalsel/Rns