Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalsel.
Kepala Dinsos Kalsel, Siti Nuriyani mengatakan, dengan dilaksanakannya rakor ini dapat menjadi langkah awal dalam mendukung pemecahan permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalsel, serta dapat meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
“Permasalahan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas merupakan masalah yang kompleks dan diperkirakan akan terus berkembang, Untuk itu permasalahan sosial harus segera diatasi, karena pengabaian terhadap kelompok ini akan makin memperburuk jalannya proses pembangunan,” kata Nuriyani, Banjarmasin, Selasa (14/6/2022).
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel 2021-2026, Dinsos Kalsel termasuk pada misi kedua, yaitu mendorong ekonomi yang merata dan misi ke lima yaitu menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat ketahanan bencana, dengan isu-isu strategis.
Diakui Nuriyani, rakor ini digelar agar tercapai sinkronisasi upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan komprehensif sebagai optimalisasi pencapaian program-program pembangunan di Kalsel, serta jadi momentum meningkatkan potensi sumber daya manusia.
“Mari kita juga melakukan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan dan kendala yang selama ini kita hadapi dalam upaya mensukseskan pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya penyandang disabilitas di Kalsel,” tambah Nuriyani.
Pemerintah daerah berkewajiban menyusun dan menerbitkan Pergub sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. MC Kalsel/Rns