Pasca Pemerintah Buka Kembali Ekspor CPO dan Turunannya, Disbunnak Kalsel Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi

Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi. Disbunnak Kalsel/dok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus melakukan koordinasi dan sosialisasi pasca pemerintah resmi membuka kembali ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleaced and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleaced and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil yang berlaku sejak tanggal 23 Mei 2022. 

Hal yang mendasari pertimbangan dalam Permendag tersebut, yaitu bertujuan dalam rangka optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri serta pertimbangan bahwa Permendag Nomor 22 tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

“Keputusan membuka kembali ekspor CPO , RBD Palm Oil, RBD Palm Olein serta Use Cooking Oil diambil setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit,” kata Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, Banjarbaru, Selasa (23/5/2022).

Pasca dicabutnya Permendag No 22 Tahun 2022 dan diterbitkannya Permendag No 30 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Pertanian RI 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022. 

Pemprov Kalsel melalui Disbunnak akan melakukan berbagai upaya untuk mengawal kebijakan pemerintah di daerah guna mendorong pemulihan ekonomi, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Suparmi menyebutkan, akan segera membuat Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan kepada Bupati/Walikota Sentra Sawit terkait membuat Surat Edaran kepada seluruh pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) untuk melakukan percepatan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun, dengan harga yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, serta memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.

“Menyosialisasikan dan mengawal penerapan Harga TBS yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan TBS,” kata Suparmi.

Selanjutnya, Disbunnak akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain dinas yang membidangi fungsi Perkebunan Kabupaten/Kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Selatan dan APKASINDO serta pihak lainya untuk mendorong pekebun swadaya/pekebun mandiri untuk segera bermitra permanen dengan PKS sesuai Permentan No 01 Tahun 2018 dan Pergub No 03 Tahun 2020 agar harga yang diterima sesuai dengan yang ditetapkan tim. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai