Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perkebunam dan Peternakan (Disbunnak) telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan kewaspadaan dini terhadap penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kalsel.
PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, dan menjangan.
“Hewan ternak yang terinfeksi virus ini menunjukan gejala klinis kepincangan, hipersalivasi (air liur menggantung), demam tinggi mencapai 41 derajat Celsius dan pembentukan lepuh luka di mulut, lidah, gusi, hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku,” kata Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, Banjarbaru, Kamis (19/5/2022)
Suparmi menyebutkan, PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia) namun penyakit ini pada ternak dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat angka penyebaran penyakitnya yang tinggi mencapai 100 persen dan penurunan produksi serta kualitas produk yang menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.
Namun, sesuai arahan Gubernur, Sahbirin Noor, Disbunnak Kalsel telah melakukan langkah-langkah kewaspadaan PMK agar tidak menyebar di wilayah Kalsel dengan berkoordinasi dengan Balai Veteriner Banjarbaru dalam pelaksanaan surveilans dan deteksi dini di pusat peternakan; Ruman Potong Hewan; Tempat Penampungan Hewan serta di lokasi peternakan yang ternaknya diduga terinfeksi PMK serta berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin untuk pengawasan lalu lintas ternak dan produk ternak yang akan masuk ke Kalel lintas laut dan udara.
“Meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak, lintas daratan di pos pemeriksaan (check point) di daerah perbatasan dengan Provinsi Kaltim melalui Check Point Jaro, Kabupaten Tabalong, dan Check Point Sengayam, Kabupaten Kotabaru, dan Perbatasan dengan Kalteng melalui Check Point Kelua, Kabupaten Tabalong dan Check point Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala dan meningkatkan biosekuriti pada pasar hewan, rumah potong hewan, tempat pemotongan hewan, tempat penampungan hewan dan sentra-sentra peternakan dan pos pemeriksaan hewan (check point) di daerah perbatasan bekerja sama dengan dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota se-Kalsel dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,” kata Suparmi.
Selanjutnya, Suparmi menyebutkan, telah Membentuk Tim Crisis Center Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan hot line Pelaporan PMK Tingkat Provinsi yang berkoordinasi dengan Dinas yang bidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/ Kota untuk meningkatkan pemeriksaan hewan rentan PMK dan menggerakkan serta menyiagakan petugas-petugas Outbreak Investigation (OI), Dokter Hewan, dan paramedik Hewan untuk melaksanakan deteksi dini.
Oleh karena itu, diharapkan kepada rumah potong maupun peternak jika ada gejala segera melaporkan secepatnya melalui sistem iSIKHNAS (System Kesehatan Hewan Nasional terintergrasi).
Diketahui, sebelumnya telah dilakukan pembatasan pertimbangan teknis dan rekomendasi masuk hewan dan produk hewan dari daerah wabah atau tertular yang dilalu lintaskan ke wilayah Kalsel.
Selanjutnya, untuk memberikan pengetahuan mengenai PMK, telah dilakukan kegiatan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) PMK kepada peternak, pelaku usaha ternak potong dan lapisan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan media sosial. MC Kalsel/scw