Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengatakan Raperda ini diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan mengoptimalkan program desa wisata untuk dijadikan komoditi pariwisata berbasis potensi lokal.
“Kita sudah melakukan pembahasan bersama DPRD dan menyetujui Raperda untuk di proses lebih lanjut menjadi Perda,” kata Sahbirin pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).
Dikatakan Sahbirin, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini disusun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menentukan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas, serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Maka dari itu, pemberdayaan desa wisata mempunyai peran penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam, serta fungsi lingkungan,” ujar Sahbirin.
Sahbirin pun berharap, Perda Pemberdayaan Desa Wisata nantinya bisa membawa manfaat dalam menyejahterakan masyarakat desa di Kalsel.
“Raperda ini akan membantu menjadi sebuah inovasi dan berdaya nilai tinggi desa yang ada di Kalsel, tanpa menghilangkan identitas lokalnya,” kata Sahbirin. MC Kalsel/Ar