Disdikbud Kalsel Izinkan PTM 100 Persen Dengan Beberapa Syarat

Kepala Sekolah SMAN 1 Amuntai Ahdiat Gazali Rahman (Kiri) saat memantau pelaksanaan PTM. AntaraNews Kalsel

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang baru bahwa pelaksanaan PTM pada satuan pendidikan bisa dilakukan 100 persen harus melalui beberapa persyaratan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Gusti Musriadi mengungkapkan bahwa mulai dari awal tahun 2022 pihaknya telah menggelar PTM terbatas.

“Semua sekolah melakukan PTM terbaras yaitu 50 persen dari kapasitas, akan tetapi setelah waktu berjalan, pandemi covid-19 kembali meningkat yang membuat beberapa siswa terkonfirmasi positif yang akhirnya kembali melakukan PJJ,” ucapnya, Banjarbaru, Selasa (19/3/2022).

Pihaknya mengatakan untuk penghentian sementara PTM terbatas dilakukan sekurang –  kurangnya 14 Hari dan itupun juga diliat dari angka positif di satuan pendidikan yang terkonfimasi positif.

Lanjut Gusti, apabila setelah dilakukan survei dan angka positif kurang dari 5 persen maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang kontak erat dengan warga pada satuan pendidikan dan pemberhentiannya hanya 5 hari.

“Untuk di Kalsel sendiri, sudah ada beberapa satuan pendidikan melakukan PTM 100 persen seperti Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Kab. Batola,” tuturnya.

Nantinya pihaknya akan kembali mendata satuan pendidikan mana saja yang baru saja mulai Menggelar PTM 100 persen.

“Kami akan data kembali satuan pendidikan mana saja yang baru saja memulai PTM 100 persen, karena saat ini untuk level PPKM sudah mulai menurun serta cakupan vaksinasi yang sudah melebihi target,” pungkasnya. 

Selain itu, untuk kriteria pelaksanaan PTM terbatas dibagi menjadi beberapa kategori diantaranya.

Kategori A, apabila kondisi daerah berada di PPKM Level 1-2 dan vaksinasi dosis 2 PTK >80% dan Lansia >50%, maka kapasitas PTM bisa 100% dengan frekusensi full hari sekolah dan maksimal 6 jam.

Kategori B kondisi daerah berada di PPKM levsl 1-2 dan vaksinasi dosis 2 PTK dan lansia  50% – 79% dan 40% – 50% maka kapasitas PTM hanya 50% dan frekuensi dan jam sekolah sama seperti kategori A.

Kategori C apabila kondisi daerah berada di PPKM level 1-2 dan vaksinasi dosis 2 PTK dan Lansia <50% dan <40%, maka kapasitas PTM hanya 50%, tetapi jam pembelajaran maksimal 4 jam.

Kategori D apabila kondisi daerah di PPKM level 3 dan vaksinasi dosis 2 PTM dan lansia ≥ 40% dan ≥10 % sisanya sama seperti kategori C.

Kategori E apabila kondisi daerah di PPKM level 3 dan Vaksinasi dosis 2 PTK dan Lansia <40% dan <10%, maka satuan pendidikan wajib melaksanakan PJJ.

Kategori F apabila kondisi daerah berada di PPKM level 4, maka diwajibkan melaksanakan PJJ.

Kategori K yaitu pada daerah khusus/3T kapasitas PTM 10% dan jam pembelajaran maksimal 6 jam. MC Kalsel/usu

Mungkin Anda Menyukai