Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Prasarana dan Sarana Air Limbah, Keolahragaan, dan Fasilitasi Pondok Pesantren dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Jadi, dari empat Raperda itu harus memenuhi tertib regulasi, kaidah-kaidah hukum dan mekanisme prosedur pembentukan Perda,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalsel, Nurul Fajar Desira mewakili Gubernur Kalsel pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).
Fajar menjelaskan, pembentukan suatu Raperda sangat ditentukan dari aspek kewenangan yang dimiliki, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan sektoral terkait materi muatan peraturan daerah.
“Maka dari itu, perlunya dikaji kembali mengenai lokus atau yuridiksi berlakunya empat Raperda ini,” ujar Fajar.
Fajar menyebutkan, pedoman dalam melakukan revisi atau perubahan atas suatu Perda wajib berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Dokumentasi hukum oleh pemerintah pusat sebagai landasan yuridis pembuatan produk hukum kebijakan daerah,” ucap Fajar.
Dia pun berharap, empat Raperda tersebut bisa memperkuat pengaturan dengan satu tujuan yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. MC Kalsel/Ar