Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Amuntai mendukung program Jaksa Masuk Sekolah yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan dengan tema “memahami dan mencegah kekerasan anak”.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Amuntai, Ahdiat Gazali Rahman pada saat kegiatan penyuluhan program jaksa masuk sekolah yang dilakukan di aula SMAN 1 Amuntai.
Pihaknya mengatakan sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Kalsel yang telah melaksanakan penyuluhan program jaksa masuk sekolah kepada anak didiknya.
“Alhamdulillah, SMAN 1 dipilih menjadi tempat kegiatan jaksa masuk sekolah, yang mana narasumber memberikan materi penyuluhan mengenai perlindungan anak menurut hukum yang berlaku,” ucapnya, Amuntai, Kamis (17/3/2022).
Untuk jumlah peserta yang ikut pada penyuluhan kali ini sebanyak 80 orang terdiri dari 30 siswa osis pewakilan kelas X dan XI.
Pihaknya juga berharap dengan program ini dapat memberikan pengetahuan kepada anak didiknya, tentang tindakan kriminal yang bisa membuat seseorang dinyatakan bersalah.
“Dan diharapkan peserta didik yang mengikuti penyuluhan juga saling berbagi pengetahun kepada teman seusianya,” tuturnya.
Sementera itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino selaku salah satu Narasumber mengatakan Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, seseorang dapat dikatakan sebagai anak mulai dari dalam kandungan hingga berumur sebelum 18 tahun.
“Anak perlu dilindungi karena mereka memiliki emosi yang lemah dan pemikiran yang kurang stabil. Terutama pada perempuan harus mendapat perlindungan dari kekerasan, pencabulan hingga pemerkosaan,” tuturnya.
Lanjut ia menambahkan, anak berhak mendapat kesehatan, pendidikan dan pengajaran, bantuan hukum, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang.
Selain itu, anak juga mempunyai kewajiban, yaitu menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, mencintai tanah air dan bangsa, menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya dan melaksanakan etika dan akhlak mulia.
“Maka dari itu, pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang,” pungkasnya. MC Kalsel/usu