Guna mengatasi terjadinya penimbunan minyak goreng, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepala daerah di Kabupaten/Kota dapat bertindak secara tegas jika di temukan penimbunan di daerahnya.
“Kalau pun terjadi penimbunan ada kemungkinan di tingkat pedagang yang mana mereka bukan distributor atau bahkan tidak memiliki izin untuk berusaha,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Birhasani, Banjarbaru, Kamis (10/3/2022).
Disdag Kalsel sudah sering melakukan pengawasan ke distributor resmi yang memiliki izin dan mereka memang tidak melakukan penimbunan.
Saat ini, telah ditemukan sistem penjualan sales atau grosiran (pedagang besar) minyak goreng yang mempersyaratkan pembelian minyak goreng dengan sistem bundling.
“Hal ini tentu sangat dilarang dalam sistem perdagangan karena sangat memberatkan pedagang kecil,” ujarnya.
Sehingga, Birhasani meminta tindakan tegas kepala daerah untuk mencabut izin usaha atau izin gudang yang diketahui menimbun minyak goreng atau diberikan tindakan tegas bagi yang tidak memiliki izin dan menyulitkan pembelian minyak goreng ke pedagang kecil, karena ini merupakan wewenang Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat tengah berupaya agar pasokan CPO ke dalam negeri dapat melimpah dengan menetapkan untuk semua eksportir CPO wajib menjual CPO ke dalam negeri sebanyak 30 persen dari nilai ekspornya.
“Kalau kemaren hanya 20 persen, Ini untuk sebagai upaya pemerintah agar pabrik-pabrik minyak goreng dapat beroperasi dan berproduksi lebih banyak lagi,” kata Birhasani.
Diketahui, harga CPO dalam negeri 9300 sehingga berdampak pada berkurangnya produksi pabrik minyak goreng yang berakibat pada berkurangnya aliran distibutor minyak goreng ke berbagai daerah di Indonesia. MC Kalsel/scw