Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, Nafarin menjelaskan layanan berbasis sistem informasi atau aplikasi yang digunakan oleh pihaknya untuk perizinan.
“Kita sudah menggunakan ada dua aplikasi, secara nasional kita menggunakan sistem OSS Indonesia Berbasis Risiko dan siMapan,” ujar Nafarin, Selasa (1/3/2022).
Layanan OSS Indonesia berbasis Risiko disebutkan sebagai aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi.
Semua layanan perizinan dilakukan melalui sistem informasi, terkecuali yang memang belum termasuk atau belum dikelola.
“Khusus untuk OSS Berbasis Risiko sudah berjalan dan ini sistemnya ditangani pemerintah pusat, sehingga pelayanan berdasarkan risiko, kalau risiko rendah izin itu otomatis dikeluarkan oleh sistem,” tambah Nafarin.
Penggunaan layanan sistem ini sudah jalan, namun dibatasi oleh waktu sehingga prosesnya berjalan berdasarkan dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan.
Bagi perusahaan yang hendak melakukan perizinan, jika permohonannya sudah lengkap maka disilakan masuk ke sistem, jika sudah lengkap sistem akan memproses.
Untuk SIMAPAN, Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Online (SIMAPAN) dikelola oleh Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Fuz