Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan aktivitas penambangan pasir pasca terjadinya musibah banjir beberapa waktu lalu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merupakan tindakan ilegal dan tidak ada perizinan.
Hal ini disampaikan melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito mengatakan bahwa pada darerah Kabupaten HST hanya ada tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Yaitu dua IUP komoditas Batu Gamping dan satu IUP komiditas Batu Gunung, Yang mana tidak ada kaitannya perizinan berkaitan dengan pasir. Artinya tanpa ada perizinan berarti ilegal,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan dikarenakan saat ini seluruh kewenangan pertambangan telah dipindah ke Kementerian ESDM, maka pemerintah Provinsi masih belum bisa bertindak sesuai hukum.
“Perpindahan kewenangan ini sudah terjadi mulai dari tahun 2020, yang mana seluruh kegiatan pertambangan telah menjadi kewenangan kementerian ESDM,” tuturnya.
Lanjut Gunawan, saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian mengeluarkan Peraturan Presiden terkait delegasi kewenangan.
“Dan sampai ini kami masih menunggu adanya perpres (Peraturan Presiden) sehingga untuk kewenangan kami terbatas,” MC Kalsel/usu.