Ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sekitar 600 diantaranya terafiliasi dengan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Kalsel.
Ketua GKN Kalsel, Siti Isnaniah Haryani menyebutkan jika pelaku UMKM disarankan untuk memenuhi syarat utama dalam mendirikan usaha, yakni dengan mendapatkan izin usaha.
“Kita mengharapkan semua anggota di tahun 2022 ini, semua anggota GKN Kalsel yang memiliki produksi olahan pangan atau ekonomi kreatif diharuskan membuat legalitas usaha,” pesan Isna, Kamis (3/2/2022).
Pembuatan legalitas usaha disampaikan agar usaha yang dijalankan dapat diakui oleh pihak yang berwenang dan tentunya memiliki izin.
Disebutkan jika proses pembuatan izinnya pun mudah dengan layanan berbasis sistem informasi, tidak seperti di masa lalu yang memungkinkan mendatangi beberapa pelayanan.
“Sekarang kita bisa menggunakan aplikasi OSS, lewati aplikasi itu urusannya mudah dan sangat gampang kemudian gratis lagi, aplikasi ini juga membantu Kementerian Koperasi dan UKM untuk pendataan pelaku UMKM,” tambahnya.
Aplikasi OSS tersebut dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dapat diakses oleh seluruh pelaku UMKM.
Sehubungan dengan kemudahan pembuatan perizinan tersebut, GKN Kalsel menindaklanjuti agar seluruh pengurus mengambil peran untuk melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM pemula.
“Kita mengharapkan kepada semua pengurus, terutama bidang kelembagaan itu agar bisa mendampingi mereka membuat legalitas melalui OSS tersebut,” tambah Isna Alib. MC Kalsel/Fuz