Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota kembali melaksanakan operasi pasar minyak goreng untuk masyarakat.
Hal ini mengingat belum meratanya distribusi minyak goreng satu harga dikarenakan sejumlah prosedur yang harus diselesaikan.
“Kegiatan ini tadinya ditargetkan dari bulan November 2021 hingga akhir Januari 2022, karena memperhatikan kebutuhan masyarakat, maka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor meminta untuk operasi pasar minyak goreng diteruskan hingga harga dipasaran lebih kondusif,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).
Birhasani menyebutkan, kebijakan baru pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500,00/liter, kemasan sederhana Rp13.500,00/liter, dan kemasan premium Rp14.000,00/liter sejak 1 Februari 2022.
“Pelaksanaan operasi pasar minyak goreng hari ini berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar,” kata Birhasani.
Untuk Kabupaten Banjar, Birhasani mengatakan operasi pasar akan lebih sering dilaksanakan, karena cakupan wilayah yang lebih luas jika dibandingkan daerah lainnya.
“Khusus di kabupaten Banjar, tepatnya Desa Sungai Landas Kecamatan Karang Intan menggelontorkan minyak goreng kemasan premium sebanyak 1.500 liter dengan harga Rp14.000,00/liter,” ucap Birhasani.
Selain minyak goreng, saat operasi pasar juga tersedia bahan pokok lainnya seperti gula, bawang, tepung, ikan kaleng, mie instan, kue, buah-buahan, dan elpiji 3 kilogram.
“Pemerintah Provinsi Kalsel siap mendukung kegiatan ini untuk meneruskan kegiatan ini di semua kabupaten/kota, karena ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhannya sehari-hari. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw