Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) memantau penerapan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional yang rencananya mulai berlaku minggu ini, tepatnya seminggu setelah diterapkan di ritel modern.
“Menurut hasil pemantauan kami sejak tanggal 25 Januari 2022 hingga Kamis (27/1), di beberapa pasar tradisional kabupaten/kota sudah ada beberapa pedagang yang menjual 12 merek minyak goreng kemasan seharga Rp14.000/liter,” kata Birhasani.
Namun demikian, Birhasani mengatakan penerapan satu harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional masih belum merata, dikarenakan proses pendataan oleh supplier atau distributor masih belum selesai, sehingga pedagang masih menjual dengan harga modal lama.
“Sudah kami sampaikan kepada pelaku usaha yang masih punya stok lama agar segera melaporkannya ke supplier atau distributornya,” ucap Birhasani.
Setelah menerima laporan, Birhasani mengatakan pihak distributor akan melanjutkan prosesnya ke tingkat produsen yang terdaftar sebagai penerima subsidi. Dari produsen, akan kembali lagi ke supplier atau distibutor untuk didistribusikan ke pedagang.
“Penyelesaian masalah ini perlu waktu yang cukup lama prosesnya, Dinas Perdagangan siap memberikan konsultasi dan dukungan jika pedagang memerlukannya agar proses recovery penyesuaian harga ini cepat selesai,” kata Birhasani.
Birhasani pun mengatakan pelaku usaha harus proaktif menyelesaikan prosedur sesuai tanggung jawab masing-masing. Jika semua pihak bijak menyikapi transisi, maka pelaku usaha tidak akan mengalami kerugian.
“Kondisi tersebut juga sudah dilaporkan ke kementerian Perdagangan, juga sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait agar lebih bijak dalam menyikapi masa transisi ini, artinya konsumen bisa mendapatkan harga murah dan pelaku usaha tidak dirugikan,” ujar Birhasani.
Di sisi lain, Birhasani juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi borong, karena kebijakan satu harga Rp14.000/liter bukan harga promo, melainkan subsidi selama enam bulan yang mungkin saja akan diperpanjang.
“Di masa transisi berlakunya minyak goreng satu harga di pasar tradisional ini Pemerintah Provinsi Kalsel bekerja sama dengan kabupaten/kota dan produsen tetap melakukan operasi pasar hingga 13 kabupaten/kota,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw